Kepala BPKH Sebut Penentuan Nama Jemaah Berangkat Haji di Kemenag

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut penentuan nama calon jemaah yang berangkat haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Fadlul sebagai saksi saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/9).

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH hanya menerima informasi terkait pelunasan atau setoran awal jemaah. Sementara itu, penentuan jemaah yang berangkat menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Hanya menerima uang pelunasan? Atau setoran awal?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fadlul.

Dalam BAP tersebut, Fadlul, menyebutkan bahwa tugas BPKH hanya mengelola dana haji, bukan menentukan kepastian keberangkatan jemaah.

“Mengingat tugas kami hanyalah mengelola dana haji dan bukan menentukan siapa yang harus dan tidak harus berangkat. Betul BAP Bapak ini?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Fadlul.

Ia juga menyatakan bahwa BPKH tidak mendapatkan informasi detail mengenai nama-nama calon jemaah haji maupun kapan mereka mendaftar.

“Kami BPKH tidak mendapatkan detail nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar,” ujar jaksa membacakan keterangan Fadlul dalam persidangan.

“Betul,” jawab Fadlul.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260921205333-12-1406530/kepala-bpkh-sebut-penentuan-nama-jemaah-berangkat-haji-di-kemenag