Kurasi, Bandung – Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada tanggal 22 Oktober 2026 telah mengumumkan rencana penyempurnaan sistem visa pekerja terampil (E-7-4). Tujuannya membantu pekerja asing yang telah lama bekerja di Korea agar memiliki pekerjaan yang stabil dan dapat menetap di daerah.
Dicuplik dari laman korea.net, Minggu (25/10/2026) pada Juni lalu, Layanan Imigrasi Korea di bawah Kementerian Kehakiman melakukan survei terhadap 470 perusahaan dan 316 pekerja asing. Survei ini dilaksanakan bersama Federasi Usaha Kecil dan Menengah Korea (KBIZ) serta HRD Korea.
Kementerian Kehakiman memutuskan untuk menyempurnakan sistem visa pekerja terampil (E-7-4) berdasarkan masukan dari perusahaan dan pekerja asing yang dihimpun melalui survei tersebut.
Sebagai langkah awal, kementerian berencana menguji coba Panduan Visa Kerja di Hi Korea (www.hikorea.go.kr), portal layanan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Panduan ini akan membantu perusahaan dan pekerja asing mengetahui terlebih dahulu dokumen yang perlu disiapkan serta prosedur pengajuan permohonan terkait visa dan izin tinggal.
Jumlah dokumen yang harus diserahkan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal juga akan dikurangi dari minimal 12 jenis menjadi maksimal 7 jenis.
Poin tambahan berdasarkan masa kerja akan ditingkatkan bagi pekerja asing yang telah lama bekerja di perusahaan yang sama. Persyaratan lama tinggal untuk beralih ke status penduduk (F-2) juga akan dilonggarkan.
*Kenaikan Kuota Pekerja Terampil*
Pemerintah Korea juga memperluas batas perekrutan pekerja asing terampil (visa E-7-4) hingga 50% di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang tengah mengalami kekurangan tenaga kerja.
Kementerian Kehakiman pada tanggal 1 Juni 2026 mengumumkan mulai memberlakukan Rencana Perbaikan Sistem Pekerja Terampil mulai bulan Juni 2026.
Sebelumnya, perusahaan hanya dapat mempekerjakan pekerja asing terampil hingga 30% dari jumlah pekerja lokal. Namun ke depan, sektor pertanian, peternakan, dan perikanan akan memperoleh pengecualian kuota perekrutan sehingga dapat mempekerjakan pekerja asing terampil hingga 50 persen.
Pemerintah juga melonggarkan syarat bagi usaha kecil dengan jumlah pekerja lokal empat orang atau kurang agar dapat mempekerjakan hingga dua pekerja asing terampil.
Langkah perlindungan hak asasi pekerja turut diperkuat. Pekerja asing yang terpaksa pindah tempat kerja akibat perlakuan tidak adil, termasuk penunggakan upah tetap akan diakui masa kerja sebelumnya. Dengan demikian, mereka tidak akan mengalami kerugian saat mengubah maupun memperpanjang visa kerja.
Kantor Pusat Kebijakan Imigrasi dan WNA di bawah Kementerian Kehakiman berencana mengumumkan langkah lanjutan untuk mengoptimalkan sistem pekerja terampil dalam tahun ini setelah melakukan survei terhadap pemberi kerja dan pekerja asing serta bekerja sama dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja.
Menteri Kehakiman Jung Sung-ho mengatakan bahwa perbaikan sistem ini diharapkan dapat menjaga pasokan pekerja terampil yang stabil sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja asing demi revitalisasi ekonomi daerah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendengarkan suara pelaku industri dan pekerja asing serta terus mendorong perbaikan kebijakan keimigrasian dan sistem visa kerja yang lebih rasional.(ARN)
Baca juga: