Diskumindag Sukabumi Tera Ulang 38 Timbangan Elektronik di Toko Emas

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Sukabumi — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) memperkuat perlindungan konsumen dengan melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), khususnya timbangan elektronik yang digunakan di toko emas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Diskumindag Kota Sukabumi melalui program TERA PASS (Tertib, Efisien, Responsif, Akuntabel, Pasti Ukuran Selamanya).

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengatakan tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan emas memiliki tingkat ketepatan sesuai standar kemetrologian.

“Ini dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang memberikan hasil penimbangan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Een, Rabu (23/9/2026).

Didampingi Kepala Bidang Perdagangan Banyu Citra Anggara dan sejumlah staf, Een menyebut pelayanan tera ulang menyasar 25 toko emas di wilayah Kota Sukabumi dengan total 38 alat UTTP. Seluruh alat yang diperiksa merupakan timbangan elektronik.

Pada hari pertama pelaksanaan, petugas memeriksa 19 timbangan, sedangkan 19 alat lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.

“Dari pemeriksaan terhadap timbangan yang sudah dilakukan, seluruhnya memenuhi persyaratan standar,” ujarnya.

Een menjelaskan, sebelum pelaksanaan tera ulang, pemilik atau pengelola toko emas terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dari petugas.

Setelah timbangan diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan, petugas memasang tanda tera sah. Pengamanan juga dilakukan pada bagian tertentu menggunakan kawat dan cap tera untuk mencegah perubahan atau penyesuaian alat ukur setelah dinyatakan memenuhi standar.

Menurut Een, kepastian ukuran menjadi hal penting dalam transaksi perdagangan emas karena berkaitan langsung dengan hak konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha.

“Dengan alat ukur yang telah melalui tera ulang, transaksi diharapkan berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Pelayanan tera ulang tersebut akan terus dilanjutkan ke sejumlah kawasan perdagangan lainnya di Kota Sukabumi. UPT Metrologi Diskumindag berencana menyasar kawasan Cimol, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Kapten Harun Kabir pada bulan berikutnya.

Melalui program TERA PASS, Diskumindag Kota Sukabumi terus mendorong tertib penggunaan alat ukur sekaligus memperkuat pengawasan kemetrologian.

Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha serta mendukung terwujudnya Kota Sukabumi sebagai Kota Tertib Ukur.