Pemkot Sukabumi Perkuat PAD untuk Menjaga Fiskal dan Pembangunan

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Sukabumi — Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber penting untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah dinamika Transfer ke Daerah (TKD).

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, penguatan PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan angka penerimaan daerah. Menurutnya, PAD diperlukan untuk memperluas ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“PAD ini menjadi kekuatan fiskal dan salah satu penyangga ekonomi kita. Jadi ekonomi masyarakat harus tumbuh, karena dari situ ada kekuatan bagi daerah,” ujar Ayep Zaki seusai mengikuti kegiatan 12 PAS di Kecamatan Warudoyong, Rabu (23/9/2026).

Ayep menyebut potensi ekonomi yang berkembang di Kota Sukabumi harus dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi daerah. Karena itu, aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan berbagai sektor ekonomi perlu terus didorong agar memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Kota Sukabumi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang disampaikannya, pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi berada di peringkat ke-17 terbaik di Indonesia.

Selain pertumbuhan ekonomi, Kota Sukabumi juga mencatat capaian dalam pengendalian inflasi. Ayep menyebut daerahnya berada di peringkat ke-9 secara nasional dalam menjaga stabilitas harga.

Meski demikian, capaian tersebut dinilai perlu diikuti dengan upaya menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi, kata Ayep, harus mampu membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan dan mengembangkan usaha.

Untuk itu, pemerintah tetap menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial. Kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi.

Pemkot Sukabumi juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha, lembaga sosial, perbankan, serta berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah.

Di sisi lain, persoalan TKD turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Ayep mengatakan, tenggat waktu proses terkait TKD ditetapkan pada 23 September 2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada dana yang masuk atau perkembangan lebih lanjut, pemerintah akan menentukan sejumlah penyesuaian dalam anggaran perubahan pada 24 September 2026. Penyesuaian tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD agar kebutuhan dan prioritas pembangunan tetap dapat diakomodasi sesuai kondisi keuangan daerah.

Dalam kondisi tersebut, penguatan PAD menjadi semakin penting sebagai salah satu sumber pendapatan yang dapat mendukung kesinambungan program pemerintah, terutama ketika terdapat perubahan atau ketidakpastian pada sumber pembiayaan lainnya.

Ayep menegaskan, penguatan PAD tidak dapat dilakukan pemerintah secara sendiri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha agar aktivitas ekonomi terus bergerak dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Kalau ekonomi bergerak, masyarakat tumbuh, maka daerah juga punya kekuatan. Itu yang terus kita dorong,” katanya.

Dengan memperkuat PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pemkot Sukabumi berupaya menjaga kapasitas fiskal daerah agar tetap mampu menopang program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.