Motor Terobos Perlintasan yang Sudah Ditutup, Terserempet KA Argo Merbabu di Cikampek

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Cikampek — Sebuah sepeda motor terserempet Kereta Api (KA) 24 Argo Merbabu di perlintasan sebidang JPL Nomor 01, emplasemen sebelah timur Stasiun Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.23 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta membenarkan kejadian tersebut. Motor diketahui menerobos perlintasan saat perjalanan KA Argo Merbabu relasi Gambir–Semarang Tawang akan melintas menuju arah Stasiun Tanjung Rasa.

Menurut KAI, saat kejadian palang perlintasan sudah tertutup sempurna sebagai tanda kereta api akan melintas. Masinis KA Argo Merbabu juga telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali.

Namun, pengendara sepeda motor tetap berupaya melewati jalur kereta melalui ruas yang bukan merupakan akses perlintasan resmi. Pengendara tersebut diketahui melintas dari sisi kanan dan melawan arus.

Saat hendak melintasi jalur KA, sepeda motor tersebut terhalang pengendara motor lain yang juga melawan arus dari arah berlawanan. Pada saat bersamaan, KA Argo Merbabu melintas hingga terjadi kontak antara sepeda motor dengan kereta.

Meski demikian, pengendara sepeda motor dilaporkan tidak mengalami luka. Setelah kejadian, pengendara tersebut langsung meninggalkan lokasi sehingga petugas tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi.

KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Perlintasan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu perlintasan, melawan arus, maupun menggunakan celah atau ruas jalan yang bukan merupakan akses perlintasan resmi.

Menurut KAI, palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan yang harus dipatuhi pengguna jalan. Ketika palang sudah tertutup, pengguna jalan wajib berhenti di lokasi yang aman dan menunggu hingga kereta api melintas serta perlintasan dinyatakan aman.

KAI juga mengingatkan bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan yang menerobos jalur.

“Tindakan menerobos perlintasan, terlebih melalui celah atau ruas yang tidak semestinya, dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA,” ujar Franoto.

KAI mengajak masyarakat turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.

Masyarakat yang menemukan tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api atau perlintasan sebidang juga diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau melalui saluran resmi KAI agar dapat segera ditindaklanjuti.