Viral Perempuan Diduga Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu di Cimahi, Polisi Amankan 71 Lembar

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Cimahi – Video seorang perempuan yang disebut mengenakan jaket ojek online dan diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kota Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam informasi yang beredar, perempuan tersebut diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah warung. Uang pecahan Rp100 ribu digunakan untuk membeli barang dengan nilai lebih kecil sehingga pelaku mendapatkan uang kembalian asli.

Aksi tersebut kemudian diketahui setelah pemilik warung mencurigai uang yang digunakan untuk bertransaksi. Warga selanjutnya memeriksa barang bawaan perempuan tersebut dan menemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.
Informasi tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan perkara tersebut saat ini tengah ditangani kepolisian.

“Betul, kasus tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur saat dikonfirmasi.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan atau pengedaran uang palsu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujar Gofur.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, uang tersebut diduga diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram.

Uang yang diduga palsu tersebut dibeli dengan perbandingan harga 1:5. Setelah memperoleh uang tersebut, tersangka diduga mengedarkannya dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong.

Belanja Mi Instan hingga Air Mineral

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang palsu tersebut sebagai barang bukti.

Barang-barang itu di antaranya mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, hingga gantungan kunci dari sejumlah warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Selain uang yang diduga palsu dan barang hasil transaksi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

Kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor D 4540 VFP yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kendaraan. Berdasarkan STNK, sepeda motor tersebut tercatat menggunakan nomor polisi B 5774 FCV.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Baca juga :

Dua Orang Tewas, Satu Kritis Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kontrakan Lembang