Kurasi, Cimahi – Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh. Lima orang diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sementara satu lainnya diduga sebagai penadah.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial HR, R, YR, G, FF, dan IR. Mereka diduga melakukan pencurian di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pada 26 Juli 2026 di KM 120+526, Kelurahan Melong, serta pada 7 September 2026 di KM 105, wilayah Padalarang.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian kabel yang berada di jalur Kereta Cepat Whoosh.
“Kami amankan enam orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di dua lokasi berbeda dan waktu berbeda juga. Lima orang berperan sebagai pencuri, dan satu orang sebagai penadah,” kata Faruk saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Beraksi Saat Kereta Tak Beroperasi
Faruk menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya pada malam hari ketika operasional Kereta Cepat Whoosh telah berhenti.
Para pelaku kemudian masuk ke area jalur dengan memanjat pagar pembatas. Kabel yang menjadi sasaran dipotong menggunakan gergaji dan sejumlah peralatan lainnya.
“Jadi mereka ini melakukan pencurian memang di malam hari, ketika kereta tidak beroperasi. Mereka kemudian memanjat pagar kemudian memotong kabel grounding dengan gergaji dan peralatan lainnya yang mereka bawa,” ujarnya.
Menurut Faruk, tiga dari lima orang yang diduga sebagai pelaku pencurian diketahui pernah bekerja dalam proyek pembangunan KCIC. Pengalaman tersebut diduga membuat mereka mengetahui kondisi dan trase jalur Kereta Cepat Whoosh.
Sementara itu, dua pelaku lainnya disebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian serupa yang ditangani Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Jadi memang tiga orang ini ada yang pernah bekerja di proyek KCIC, sehingga mereka tahu seluk-beluk trase KCIC saat pencurian. Kemudian dua lainnya memang sudah sering melakukan pencurian dan merupakan DPO Polsek Jatiluhur,” kata Faruk.
Polisi Amankan 70 Meter Kabel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 70 meter kabel yang diduga merupakan hasil pencurian pada 7 September 2026.
Kabel tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian sebelum rencananya diangkut dan dijual kepada IR yang diduga berperan sebagai penadah di Kota Bandung.
“Ya kabel-kabel ini kami temukan 70 meter di lokasi kejadian, karena memang ini hasil curian yang tanggal 7 September. Kalau yang 26 Juli sudah dijual oleh para pelaku,” tutur Faruk.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap keenam orang yang telah diamankan untuk mendalami rangkaian pencurian serta peran masing-masing tersangka.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara IR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Status dan peran masing-masing pihak mengacu pada hasil penyidikan serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.