Kurasi, Sukabumi – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpajang di ruang kerjanya, Rabu (07-10-2026)
Langkah tersebut merupakan sikap politik pribadi Rojab setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Rojab mengatakan, penurunan foto tersebut dilakukan sebagai respons atas fakta persidangan yang menurutnya menjadi perhatian publik.
“Ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK Nomor 1 yang baru keluar. Itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” kata Rojab.
Menurut Rojab, penurunan foto Gibran hanya bersifat sementara. Foto tersebut kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sambil menunggu perkembangan dan kepastian hukum lebih lanjut.
“Sikap politik saya ini untuk sementara. Foto Gibran di ruangan saya diturunkan dulu sampai ada fakta hukum lain yang menyatakan ijazahnya sah secara hukum. Foto tersebut kami titipkan ke Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Meski foto Gibran diturunkan, Rojab tetap mempertahankan foto Presiden RI Prabowo Subianto yang berada di ruang kerjanya.
Rojab menegaskan, langkah tersebut merupakan sikap pribadi dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan institusi DPRD Kota Sukabumi.
“Ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD, dan kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” ungkapnya.
Rojab juga mengaku merasa malu dengan adanya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang terungkap dalam persidangan MK.
Menurutnya, seorang wakil presiden seharusnya dapat memenuhi dan membuktikan persyaratan pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Ya kalau melihat fakta persidangan di MK itu kan tidak terbukti. Tidak ada yang menyatakan bukti Gibran memiliki ijazah. Makanya ya kita agak malu juga. Saya malu sendiri ketika misalkan sosok seorang Wapres sampai hari ini tidak bisa membuktikan ijazahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa tindakan Rojab merupakan sikap pribadi dan bukan instruksi resmi partai.(KURASI)
Baca juga :