Kurasi, Kabupaten Bandung – Seorang pria berinisial DR (37) diduga menganiaya anak kandungnya, RR (15), hingga meninggal dunia di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (19/10/2026).
Dugaan penganiayaan tersebut dipicu pertengkaran antara DR dan istrinya, SS, terkait uang pangkal sekolah sebesar Rp500.000. Uang yang semestinya digunakan untuk biaya masuk sekolah korban itu diduga dipakai DR untuk bermain judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, korban sempat berusaha membela ibunya yang tengah berselisih dengan ayahnya. Namun, tindakan tersebut justru memicu kemarahan DR hingga berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban ingin membantu ibunya karena bapaknya berdebat dengan ibunya. Kemudian tersangka yang merupakan ayah korban emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).
Pertengkaran Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Perselisihan bermula ketika DR dan SS terlibat cekcok mengenai uang Rp500.000 yang diperuntukkan bagi biaya masuk sekolah RR.
Uang tersebut diduga telah digunakan DR untuk bermain judi online. Pertengkaran semakin memanas setelah RR membela ibunya dan melontarkan kata-kata kasar kepada ayahnya.
Tersinggung dengan perkataan korban, DR diduga melakukan kekerasan fisik. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka menjepit leher korban menggunakan lengan selama kurang lebih 10 menit.
Setelah itu, tersangka diduga menendang leher korban satu kali dan bagian belakang kepala satu kali hingga korban tersungkur.
Korban kemudian tergeletak dalam posisi telungkup dan tidak sadarkan diri. Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban sempat mengeluarkan suara mendengkur sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Tri Suhartanto mengatakan, hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala korban akibat kekerasan benda tumpul.
“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat adanya resapan darah di bagian belakang kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ujarnya.
Menurut Tri, kekerasan benda tumpul tersebut dapat disebabkan oleh pukulan maupun tendangan. Polisi juga memperoleh keterangan mengenai dugaan kekerasan lain yang dialami korban, termasuk cekikan dan pukulan.
Selain itu, tersangka disebut sempat melemparkan lampu kepada korban. Ibu korban kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas selanjutnya mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban, pecahan lampu belajar, tas, dan pecahan piring.
Penyidik menjerat DR dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan perlindungan anak mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua korban.
Sementara itu, ketentuan dalam KUHP mengatur ancaman pidana untuk tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai unsur perbuatan yang terbukti dalam persidangan.
Hingga Jumat (23/10/2026), DR telah diamankan di Polresta Bandung. Penyidik masih memproses perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian tersebut untuk penanganan hukum lebih lanjut.(KURASI)
Baca juga: