Kurasi, Bandung – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 tengah disiapkan oleh Pemerintah RI. Program ini digelar guna menjaga daya beli serta membantu memperkuat kondisi ekonomi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Namun, mekanisme resmi terkait tata cara dan prosedur pengecekan penerima hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Tetapi tidak ada salahnya menyimak kembali syarat hingga status pengecekan.
*Syarat Penerima*
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (khusus kategori Pekerja Penerima Upah/PPU).
– Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
– Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
– Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
*Besaran BSU 2026*
Pemerintah merancang skema penyaluran BSU 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
– Nominal Bulanan: Rp300.000 per bulan.
– Periode Bantuan: Oktober, November, dan Desember 2026.
– Skema Pencairan: Diberikan secara sekaligus dalam satu kali penyaluran.
– Total Bantuan: Rp900.000 per pekerja/buruh terdaftar.
*Status Kanal Pengecekan BSU 2026*
Pada penyelenggaraan BSU periode sebelumnya (2025), terdapat empat kanal utama yang digunakan masyarakat untuk memverifikasi status kepesertaan, yaitu:
– Laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): bsu.kemnaker.go.id
– Laman BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
– Aplikasi PosPay
Namun, karena skema dan mekanisme teknis BSU 2026 belum diterbitkan secara resmi, keempat kanal tersebut saat ini belum dapat digunakan untuk memastikan status penerima tahun ini.
Portal bsu.kemnaker.go.id pun masih belum bisa diakses untuk pendaftaran maupun pengecekan data BSU 2026. Karena belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pemeintah, diharapkan seluruh pekerja dan buruh tidak memberikan data pribadi di situs-situs tidak resmi atau tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan pencairan BSU.(ARN)
Baca juga: