Belajar Dari Youtube, Pegawai PPPK di Bandung Nekat Tanam 36 Pohon Ganja

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, seorang oknum pegawai pemerintah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, 49, berhasil diringkus polisi.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka AS diketahui sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penangkapan bermula dari laporan keresahan masyarakat yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian melakukan pemantauan ketat terhadap AS saat yang bersangkutan masih beraktivitas di kantornya di kawasan Kota Bandung, pada Rabu sore, 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di kediaman pribadinya di Cileunyi,” ucap Oliesta di lokasi penggerebekan, Jumat 18 September 2026.

Oliesta mengatakan, penggerebekan kemudian dilakukan pada sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka. Saat tim Satresnarkoba menggeledah area kediaman dan menyisir halaman belakang, petugas mendapati kebun mini budidaya ganja yang tertata rapi lengkap dengan perlengkapan perawatan modern.

“Di lokasi ada 8 batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Ada juga 28 bibit pohon ganja usia 10 hari berukuran 3 hingga 9 sentimeter yang siap dibesarkan, serta dua bungkus plastik klip bening berisi butiran biji ganja,” kata dia.

Untuk menunjang pertumbuhan tanaman terlarang itu di area rumah, tersangka melengkapinya dengan 5 unit lampu ultraviolet (UV) sebagai pengganti sinar matahari, semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merk Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku mempelajari teknik pembibitan hingga perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di platform YouTube. Aktivitas penanaman pertamanya dimulai sejak 1 Mei 2026 lalu,” kata dia.

Sementara untuk pasokan bibit, kata dia, AS mengeklaim memperoleh biji ganja secara cuma-cuma dari rekannya bernama Doni, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Paket biji tersebut diantarkan langsung ke kediaman AS oleh perantara bernama Ahmad yang juga masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan, AS berdalih bahwa ganja hasil panenannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi serta dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekan dekatnya. Kendati demikian, penyidik kepolisian masih terus mendalami dugaan komersialisasi dan jaringan distribusi yang lebih luas.

“Keterangan dari tersangka yang telah diamankan bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta. Namun tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” ucap Oliesta.