Kurasi, Sukabumi — Dealer mobil PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait pemesanan 13 unit mobil Suzuki APV yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama CV Bangun Usaha Mandiri berinisial JA, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bogor.
Akibat perkara tersebut, PT RMK mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,89 miliar.
Kasus ini bermula ketika JA memesan 13 unit Suzuki APV berwarna putih kepada PT RMK. Kendaraan tersebut kemudian disebut akan dimodifikasi menjadi ambulans melalui perusahaan karoseri milik JA.
Belasan kendaraan itu rencananya disalurkan kepada 13 yayasan di sejumlah daerah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR perbankan.
Namun, meski pihak perbankan disebut telah mencairkan atau melunasi dana program kepada pihak yang dilaporkan, PT RMK mengaku belum menerima pembayaran atas kendaraan yang telah dipesan tersebut.
Total nilai kerugian yang diklaim dialami PT RMK mencapai Rp2.890.500.000.
Dalam proses penyelesaian pembayaran, pihak dealer juga mengaku sempat menerima cek. Namun, cek tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat dicairkan karena saldo atau dana yang tersedia tidak mencukupi.
Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, proses penanganan perkara masih berlangsung dan terdapat kendala dalam proses penyitaan barang bukti.
Pihak korban juga menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara. Atas hal tersebut, mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT RMK berharap 13 unit kendaraan yang menjadi objek perkara dapat segera ditelusuri dan diamankan sesuai prosedur hukum.
Hingga kini, pihak PT RMK masih menunggu perkembangan proses hukum atas laporan tersebut. Mereka berharap perkara dapat ditangani secara profesional dan kerugian perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berjalan.