PMII Jabar Soroti Objektivitas Pemberian Remisi bagi Narapidana Korupsi

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Bandung – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat menyoroti mekanisme pemberian remisi kepada narapidana, khususnya warga binaan yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.

PMII meminta proses pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan PMII dalam aksi damai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Jalan Pacuan Kuda Nomor 1, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).

Ketua PKC PMII Jawa Barat Rusli Hermawan mengatakan, korupsi masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dalam penegakan hukum.

Menurut dia, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Kita semua tahu penyakit di negeri ini yang harus diperbaiki salah satunya adalah persoalan korupsi. Itu menjadi salah satu penyakit akut yang terus menular,” kata Rusli.

Ia berharap lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bagian dari sistem yang memberikan konsekuensi hukum sekaligus pembinaan kepada narapidana agar tidak mengulangi tindak pidana.

“Khususnya kita dari PMII menekankan bagaimana caranya agar lapas itu menjadi salah satu hal yang membuat seseorang takut melakukan korupsi,” ujarnya.

PMII Pertanyakan Parameter Pemberian Remisi

Selain persoalan korupsi, PMII menyoroti mekanisme pemberian remisi kepada narapidana.

Rusli mempertanyakan dasar dan parameter yang digunakan dalam menentukan narapidana yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

“Kita mempertegas persoalan remisi. Objektivitas dalam ketentuan siapa saja yang mendapatkan remisi harus dilihat secara objektif. Jangan sampai ada unsur-unsur yang memang tidak sesuai ataupun ada hal-hal lain,” katanya.

Menurut Rusli, PMII memperoleh informasi mengenai sejumlah narapidana yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi. Namun, pihaknya mengaku masih mempertanyakan dasar pemberian remisi tersebut.

“Ada beberapa orang yang memang sekarang sudah keluar, ada yang mendapatkan remisi. Bahkan kita tidak tahu yang menjadi dasar utama dalam persoalan remisi itu seperti apa,” ujarnya.

Rusli mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan kembali dibahas PMII bersama pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pemberian remisi.

“Tujuan kita nanti datang kembali adalah proses mendiskusikan dan mempertanyakan persoalan itu,” katanya.

Remisi Merupakan Hak Bersyarat Narapidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi merupakan salah satu hak narapidana yang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut mencakup berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk narapidana perkara korupsi, terdapat ketentuan tambahan dalam aturan teknis pemberian remisi. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

PMII meminta ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar pemberian remisi kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.

PMII Fokus pada Pemberantasan Korupsi

Rusli menegaskan, perhatian PMII dalam aksi tersebut tidak terlepas dari upaya mendorong pemberantasan korupsi dan memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

“Yang kita pertegas adalah persoalan masalah korupsi, korupsi yang ada di Indonesia,” katanya.
Aksi damai tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi PMII terkait pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya mengenai mekanisme pemberian remisi dan penanganan narapidana perkara korupsi.

PMII berencana kembali melakukan pembahasan dengan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar, mekanisme, serta penerapan ketentuan pemberian remisi.

Baca juga : 

Kasus Influenza A Naik, Dinkes Cimahi Pastikan Ketersediaan Bed Rumah Sakit Aman