Kurasi, Kabupaten Bandung — Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke dalam tabung gas portable untuk kemudian dijual kembali secara langsung maupun melalui platform daring.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial UA (33), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung portable.
“Proses penangkapan ini dimulai dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya gas LPG 3 kilogram yang kemudian disuntikkan ke tempat-tempat portable yang dipergunakan untuk diperjualbelikan di daerah Bojongsoang,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Senin (5/10/2026).
Menurut Tri, satu tabung LPG 3 kilogram dapat dipindahkan menjadi sekitar 12 tabung portable. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku disebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram setiap hari.
“Dari sebanyak 900 lebih gas portable itu dibuat dari sekitar 80 gas 3 kilogram,” ujar Tri.
Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan.
Dalam menjalankan usahanya, UA disebut merekrut sejumlah pekerja.
Sebanyak enam orang telah dimintai keterangan oleh penyidik dan statusnya masih sebagai saksi.
“Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini. Kemudian untuk saksi-saksi yang sudah kita minta keterangan adalah sebanyak enam orang yang merupakan pekerja,” kata Tri.
Ribuan Tabung Portable Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi dan 33 tabung kosong.
Selain itu, polisi mengamankan 3.763 tabung portable berisi hasil pemindahan gas subsidi serta 2.735 tabung portable kosong.
Polisi juga menyita 27 paket gas portable siap kirim, dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk pengemasan dan penyegelan.
Menurut Tri, produk gas portable tersebut dipasarkan melalui sejumlah jalur.
Selain dijual langsung kepada konsumen, pelaku diduga memanfaatkan penjualan secara online dan menyasar restoran maupun pengguna lain yang membutuhkan gas portable.
“Cara melakukan penjualannya itu ada beberapa cara. Yang pertama dengan menggunakan metode jual beli secara langsung, kemudian secara online, maupun mereka langsung mendatangi restoran-restoran yang menggunakan tabung gas portable,” kata Tri.
Harga yang ditawarkan disebut lebih murah dibandingkan harga pasaran. Strategi tersebut diduga menjadi salah satu cara pelaku menarik konsumen.
“Tentu saja di bawah harga pasaran, sehingga pengguna yang menggunakan gas portable ini tertarik karena harganya di bawah dari harga pasaran,” ujar Tri.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, gas portable berisi 235 gram dijual dengan harga Rp14.000 hingga Rp16.000 per tabung. Produk tersebut juga dipasarkan melalui platform e-commerce dengan harga sekitar Rp16.000 per tabung.
Keuntungan Capai Jutaan Rupiah per Hari
Polisi menyebut praktik tersebut memberikan keuntungan ekonomi yang cukup besar bagi pelaku.
Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat menghasilkan sekitar 12 tabung portable. Jika setiap tabung dijual Rp16.000, maka nilai penjualan dari satu tabung LPG subsidi mencapai Rp192.000.
Dengan modal yang dihitung sekitar Rp94.000, selisihnya mencapai Rp98.000 untuk setiap tabung LPG 3 kilogram.
Jika menggunakan sekitar 80 tabung LPG subsidi per hari, keuntungan yang dihitung polisi mencapai sekitar Rp7,84 juta per hari.
Polisi memperkirakan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp432 juta selama kurang lebih sembilan bulan.
“Dia menurut keterangan yang bersangkutan baru melakukan aksinya selama sembilan bulan. Dari sembilan bulan ini, untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku itu adalah sebanyak Rp432 juta,” kata Tri.
Polisi Telusuri Asal LPG Subsidi
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk mengetahui dari mana LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan pelaku diperoleh.
Tri mengatakan jumlah LPG subsidi yang digunakan menjadi perhatian penyidik karena pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi memiliki ketentuan dan batasan.
“Yang perlu kita ketahui adalah bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil. Sedangkan seperti kita ketahui, untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini kan sudah ada batasnya,” ujarnya.
Polisi selanjutnya akan menelusuri sumber pasokan LPG tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.
“Ini yang sedang kita kembangkan terkait dari asal sumber gas yang dia ambil untuk disuntikkan ke dalam gas-gas portable tersebut,” kata Tri.
Polresta Bandung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Ada tersangka-tersangka lainnya, ya. Namun tentu saja ini perlunya nanti pendalaman yang akan dilakukan oleh jajaran Satreskrim,” ujar Tri.
Penyidik akan mendalami jalur distribusi LPG subsidi, mulai dari sumber pasokan hingga jaringan pemasaran gas portable.
“Nanti apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Terancam Enam Tahun Penjara
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polisi menyebut pelanggaran terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, penyidikan terhadap sumber pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
Polresta Bandung menegaskan jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pengembangan kasus tersebut.
Baca juga :