Mayoritas Penyebabnya Manusia, Simak Cara Penanganan Pertama Pada Kecelakaan Kerja

Simulasi penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan. (sumber: pexels)
Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Bandung – Kecelakaan saat bekerja merupakan sebuah risiko yang tidak dapat dielakkan meski sudah diminimalisir saat menjalankan suatu pekerjaan. Untuk itu penanganan pertama pada kecelakaan kerja menjadi salah satu poin penting, selain mentaati standar operasional (SOP) di tempat bekerja.

Menurut Kepala Divisi Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Halmahera Siaga Bandung, dr. Yudi Yoris Hermawan, sebanyak 95 persen kasus kecelakaan saat bekerja disebabkan oleh manusia.

“Apalagi yang bekerja sebagai pekerja itu ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan. Perusahaan-perusahaannya sudah membuatkan SOP, termasuk keselamatan kerja tapi sebagai pekerja seringkali lupa terhadap atau mungkin juga malah menganggap lebih sepele,” ujar Yudi dalam acara kesehatan Ruang Sahabat Siaga RSKB Halmahera Siaga Bandung ditulis, Selasa (6/10/2026).

Yudi menekankan meski sudah ditetapkan SOP saat bekerja, tempat seseorang yang bekerja juga berpengaruh terhadap kejadian kecelakan selain faktor manusia.

Yudi menerangkan jenis kecelakaan kerja yang kerap terjadi di lokasi bekerja adalah luka berdarah yang sering ditemukan di pabrik.

“Itu yang paling sering luka berdarah di mana sering disebabkan karena di tempat-tempat seperti pabrikasi masuk ke mesin atau terjepit mesin terjadi luka luka berdarah,” kata Yudi.

Tak hanya kejadian luka berdarah, kondisi yang acap kali terjadi di lokai bekerja adalah pingsan, luka memar, terkilir, terkena suhu tinggi, terkena air panas dan paling fatal teraliri arus listrik pendek (kesetrum).

Adanya berbagai hal kejadian kecelakaan kerja tersebut, Yudi menyarankan langkah pertama yang harus dilakukan dalam penanganan adalah tidak panik.

“Ya, untuk prinsip-prinsip penanganan pada kecelakaan terutama di tempat kerja yang pertama yang harus menjadi faktor utama adalah tidak panik. Dalam hal ini memang agak susah kita menangani, kalau diri kita panik kalau akan membantu  menolong orang yang celaka,” terang Yudi.

Langkah selanjutnya dalam penanganan usai berusaha tidak panik, yaitu meminta bantuan kepada orang-orang yang dianggap berkompeten.

Yudi mengatakan pada umumnya di setiap perusahaan terdapat petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang telah ditunjuk.

“Nah, ini yang petugas P3K ini yang dianggap kompeten untuk memberikan pertolongan pada pertolongan pertama pada kecelakaan gitu. Yang berikutnya setelah ditolong di lokasi kejadian, baru kita dirujuk ke fasilitas-fasilitas kesehatan,” terang Yudi.

Yudi mengingatkan dalam memilih fasilitas kesehatan untuk merujuk korban kecelakaan ini harus yang memiliki kemampuan penanganan kasus serupa.

Hal ini berguna agar penanganan medis dilakukan secara cepat dan tidak memakan waktu akibat tidak lengkapnya fasilitas dan sumber daya manusia.

“Jangan sampai apa yang dikenal dengan patient travel. Di mana si pasien itu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit berikutnya. Karena rumah sakit yang didatangi itu tidak bisa memberikan pertolongan yang lebih lanjut,” tukas Yudi.

*Bulan Keselamatan Kerja*

Dilansir Liputan6, mengutip dari Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun ini ditetapkan untuk berlangsung selama satu bulan penuh, yang dimulai pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026.

Keputusan ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mensinergikan langkah perlindungan tenaga kerja. Pemilihan tanggal 12 Januari sebagai pembukaan memiliki makna historis mendalam, yakni memperingati hari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Melalui SK Menaker tersebut, pemerintah menginstruksikan seluruh instansi pusat, daerah, BUMN, hingga sektor swasta untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bersifat strategis, promotif, dan implementatif.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa agenda tahun ini harus melampaui seremoni belaka. Dengan landasan SK Menaker Nomor 4 Tahun 2026 ini, diharapkan tercipta standarisasi yang kuat dalam menekan angka kecelakaan kerja secara nasional.

Pelaksanaan satu bulan ini dirancang untuk memperkokoh budaya K3 sebagai bagian integral dari setiap proses produksi, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan di seluruh penjuru Indonesia.

*Mengusung Tema Ekosistem K3 yang Kolaboratif*

Pada peringatan tahun 2026, Kemnaker menetapkan tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”.

Tema ini diangkat untuk merespons dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, terutama dengan hadirnya teknologi digital dan transisi energi hijau yang memerlukan standar keselamatan baru.

Unsur profesionalisme dan keandalan menjadi tuntutan utama agar standar keselamatan di Indonesia diakui di level internasional. Sementara itu, aspek kolaboratif menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Dengan membangun ekosistem yang terintegrasi, setiap risiko kerja dapat dideteksi dan dimitigasi sejak dini. Melalui tema ini, Bulan K3 2026 diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga menjamin setiap pekerja pulang ke rumah dalam keadaan selamat setiap harinya.

Baca juga :

Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Stres Pemicunya, Simak Ulasannya