Dua Target Operasi Antik Lodaya Diciduk, Polisi Sita 27,51 Gram Sabu

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Sukabumi — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pria yang masuk dalam target operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 27,51 gram.

Kedua pria tersebut berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (7/10/2026).

YS lebih dahulu diamankan di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain 27,51 gram sabu, petugas turut menyita satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu saat diwawancarai wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Bayu menambahkan, penyidik masih mendalami pola transaksi yang diduga digunakan dalam peredaran sabu tersebut. Menurut dia, transaksi dilakukan dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisasi transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok. Berdasarkan keterangan Bayu, terdapat dua orang yang diduga memasok sabu kepada kedua terduga pelaku dan saat ini masih diburu petugas.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Bayu juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana untuk sangkaan tersebut paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.(KURASI)

Baca juga :

Polresta Bandung Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Satu Tersangka Diamankan