Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung, 5 Orang Ditangkap

Facebook
X
Threads
Email
WhatsApp

Kurasi, Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar pabrik sekaligus gudang produksi obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berton-ton bahan baku dan sejumlah mesin produksi yang diperkirakan mampu mencetak hingga 8 juta butir obat per hari.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan 600 ribu butir obat jenis Hexymer yang diduga siap diedarkan. Obat tersebut diketahui hendak dibawa menuju Jakarta.

“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” ujar Hengki saat merilis pengungkapan kasus di Pergudangan Bizpark, Minggu (18/10/2026).

Polisi Tangkap Lima Tersangka
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berdekatan di dalam kompleks Pergudangan Bizpark Kopo pada Sabtu hingga Minggu.

Dalam pengembangan itu, petugas menangkap empat tersangka tambahan. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berjumlah lima orang.

Mereka masing-masing berinisial P, R, MF, dan F, serta seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap di jalan tol.

Menurut Hengki, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut. Peran mereka meliputi pembeli, peracik, hingga pengantar dan koordinator pengiriman barang berdasarkan pesanan.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelasnya.

Bahan Baku Diperkirakan Bisa Hasilkan 256 Juta Butir

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi obat keras ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain bahan baku obat dalam jumlah berton-ton yang disimpan di puluhan drum berwarna cokelat, mesin cetak dan pemanas, puluhan unit telepon seluler, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening.

Berdasarkan kalkulasi petugas, persediaan bahan baku yang ditemukan di lokasi diperkirakan dapat menghasilkan hingga 256 juta butir obat jenis Hexymer dan Tramadol.

Sementara itu, berdasarkan kemampuan mesin yang ditemukan, tempat tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat per hari.

Hengki menyebutkan, jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut tidak hanya menyasar wilayah Jawa Barat, tetapi juga diduga menjangkau daerah lain, termasuk Jakarta.

“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” tegasnya.

Polisi Dalami Masa Operasional Pabrik
Selain menelusuri alur distribusi, kepolisian juga mendalami masa operasional pabrik tersebut. Berdasarkan dokumen transaksi yang ditemukan, para pelaku diketahui baru menyewa gudang itu selama 22 hari.

Meski demikian, polisi belum memastikan apakah aktivitas produksi di lokasi tersebut memang baru berlangsung selama periode penyewaan itu.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pengaturan tanggal transaksi sewa secara mundur untuk menyamarkan durasi operasional yang sebenarnya.

Saat ini, Polrestabes Bandung terus memeriksa para tersangka dan menelusuri jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pemasok bahan baku serta jalur distribusi obat keras ilegal.

Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai produksi hingga peredaran obat keras ilegal tersebut.(KURASI)

Baca juga: 

Periode Januari-September 2026, 13.044 Pekerja di Jabar Dipecat